Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo merupakan instansi vertikal di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, yang menjadi salah satu dari tiga kementerian hasil pemisahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Hak Asasi Manusia, serta berada dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Gorontalo memiliki peran strategis dalam melaksanakan tugas pembinaan, pengawasan, serta pengendalian terhadap seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada di wilayah Provinsi Gorontalo.
Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Gorontalo menaungi beberapa UPT yang tersebar di berbagai kabupaten/kota, yaitu:
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Boalemo
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pohuwato
- Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Gorontalo
- Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo

Melalui koordinasi dan pembinaan terhadap seluruh UPT tersebut, Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Gorontalo berkomitmen untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, transparan, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang prima.
Selain menjalankan fungsi pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Gorontalo juga berperan dalam memperkuat tata kelola lembaga, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pemasyarakatan, serta memperluas sinergi dengan instansi pemerintah daerah dan masyarakat.
Dengan semangat “Pemasyarakatan PASTI Maju”, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo terus berinovasi untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berorientasi pada pembinaan yang bermartabat.