Logo Kanwil Ditjenpas Gorontalo
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo

Penyampaian Hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025

Gorontalo — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo menghadiri kegiatan penyampaian hasil penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo di Aula Dohupa, Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, Rabu (11/2).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Gorontalo, Sahduriman, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Fathorrosi, sebagai perwakilan jajaran Kanwil Ditjenpas Gorontalo.

Dalam pemaparannya, Ombudsman menyampaikan bahwa penilaian Tahun 2025 bertujuan mengukur kualitas pelayanan publik sekaligus tingkat kepatuhan instansi terhadap pengawasan Ombudsman. Penilaian dilakukan melalui beberapa dimensi, yakni input, proses, output, serta pengelolaan pengaduan, dengan mempertimbangkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik.

Secara umum, hasil penilaian di wilayah Gorontalo berada pada kategori kualitas sedang tanpa indikasi maladministrasi, baik pada instansi pemerintah daerah maupun instansi vertikal. Pada jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sejumlah unit pelayanan memperoleh kategori cukup hingga baik.

Ombudsman menekankan pentingnya perbaikan berkelanjutan melalui penguatan standar pelayanan dan peningkatan pengelolaan pengaduan masyarakat. Selain itu, disampaikan pula rekomendasi berupa pemberian apresiasi bagi unit dengan nilai tinggi, pembinaan terhadap unit yang masih berada pada kategori cukup, serta menjaga kepatuhan terhadap rekomendasi Ombudsman.

Kegiatan ini diharapkan memperkuat koordinasi antara instansi penyelenggara pelayanan publik dengan Ombudsman dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan