Gorontalo, 19 Desember 2025 — Dalam rangka persiapan peluncuran aplikasi terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo melaksanakan sosialisasi penggunaan Coretax Administration System (CTAS) kepada Kantor Wilayah Direktorat Pemasyarakatan Gorontalo. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025, bertempat di Aula Kanwil Ditjenpas Gorontalo.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pemasyarakatan Gorontalo, Suparno, serta diikuti oleh pegawai Kanwil Ditjenpas Gorontalo dan perwakilan operator Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Gorontalo. Materi sosialisasi disampaikan oleh Suhardi selaku narasumber yang merupakan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Gorontalo.
Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam penggunaan aplikasi CTAS. Materi yang disampaikan difokuskan pada tiga pembahasan utama, yaitu administrasi Faktur Pajak, administrasi Bukti Potong, dan administrasi Surat Pemberitahuan (SPT).
Pada pembahasan administrasi Faktur Pajak, peserta memperoleh pemahaman mengenai proses pembuatan Faktur Pajak serta pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Melalui penerapan CTAS, seluruh proses bisnis administrasi PPN akan terintegrasi dalam satu aplikasi sehingga memudahkan pengguna dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Selain itu, penyederhanaan dan integrasi pelaporan SPT Tahunan melalui CTAS diharapkan dapat membantu jajaran Kanwil Ditjenpas Gorontalo dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih efektif, karena sebagian data akan terisi secara otomatis apabila administrasi perpajakan telah dilakukan dengan baik oleh pemberi kerja maupun lawan transaksi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Direktorat Jenderal Pajak dan jajaran pemasyarakatan dalam mendukung tertib administrasi perpajakan serta optimalisasi penerimaan negara.