Logo Kanwil Ditjenpas Gorontalo
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo

Penyerahan Remisi Natal dan Pengurangan Masa Pidana Natal Tahun 2025 kepada Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Gorontalo

Gorontalo, 25 Desember 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo, Bambang Haryanto, menghadiri sekaligus menyerahkan Remisi Natal dan Pengurangan Masa Pidana Natal Tahun 2025 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Gorontalo, Kamis (25/12).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut dilaksanakan di Gereja Lapas Kelas IIA Gorontalo dan dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Fathorrosi, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Sahduriman, Kalapas Kelas IIA Gorontalo Sulistyo Wibowo, para pejabat struktural, serta staf JFT dan JFU di lingkungan Lapas dan Kanwil Ditjenpas Gorontalo.

Remisi Natal merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen dan Katolik sebagai bentuk perhatian dan penghargaan negara atas perilaku baik serta keikutsertaan aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Gorontalo menyampaikan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa pemberian Remisi Natal bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi simbol pengharapan, pengampunan, dan kesempatan untuk memulai kehidupan yang lebih baik, sejalan dengan makna Natal itu sendiri.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 yang dibacakan oleh Kepala Subseksi Registrasi Ferdiyanto Tuli, di Wilayah Gorontalo tercatat sebanyak 18 Warga Binaan menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut:

  • Lapas Kelas IIA Gorontalo: RK I sebanyak 7 orang
  • Lapas Kelas IIB Pohuwato: RK I sebanyak 7 orang dan RK II sebanyak 1 orang
  • Lapas Kelas IIB Boalemo: RK I sebanyak 1 orang dan RK II sebanyak 1 orang
  • Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo: RK I sebanyak 1 orang

Dalam keterangannya, Kakanwil Bambang Haryanto menegaskan bahwa Remisi Natal bukan merupakan hadiah semata, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap proses pembinaan dan perubahan perilaku warga binaan.

“Momentum Natal mengajarkan tentang kasih, pengampunan, dan harapan baru. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa peringatan Natal menjadi momen refleksi dan pembaruan semangat, tidak hanya bagi masyarakat luas, tetapi juga bagi seluruh warga binaan di Wilayah Gorontalo. Kegiatan yang berlangsung secara sederhana namun khidmat dan penuh suasana kekeluargaan ini menjadi pengingat bahwa nilai-nilai Natal dapat diwujudkan melalui pemberian kesempatan kedua bagi warga binaan untuk menjalani kehidupan yang lebih bermakna.