Gorontalo, 19 Januari 2026 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo melaksanakan pembahasan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Gorontalo pada Senin (19/1) pukul 10.00 WITA hingga selesai.
Pembahasan Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dan sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemasyarakatan, khususnya di wilayah Provinsi Gorontalo. Kerja sama tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan koordinasi serta pemanfaatan sumber daya yang dimiliki masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo, Sahduriman, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo, Budy Istianto, serta Pembimbing Kemasyarakatan. Dari Pemerintah Provinsi Gorontalo, turut hadir Kepala Bagian Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Nurlaila Hayati, Analis Kebijakan Ahli Muda Sukri Malapo, serta Analis Hukum Ahli Muda Agus Hasan. Kehadiran para pejabat dan perwakilan instansi tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi lintas sektor.
Nota Kesepahaman yang dibahas akan menjadi pedoman dan dasar hukum kerja sama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, serta dukungan program pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi Anak, khususnya terkait penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana di wilayah Provinsi Gorontalo.

Dalam pembahasan tersebut disepakati bahwa Nota Kesepahaman akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama atau bentuk kesepakatan lain yang mengatur secara teknis mekanisme pelaksanaan kegiatan, hak dan kewajiban para pihak, serta ketentuan teknis lainnya sesuai kebutuhan. Selain itu, turut dibahas pengaturan jangka waktu kerja sama, pembiayaan yang dibebankan pada anggaran masing-masing pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang akan dilaksanakan secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Melalui pembahasan ini, diharapkan Nota Kesepahaman yang akan ditandatangani dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan kerja sama, meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas program pemasyarakatan, serta mendukung optimalisasi penyelenggaraan tugas dan fungsi pemasyarakatan di Provinsi Gorontalo secara berkelanjutan