Gorontalo, 12 Januari 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo melaksanakan kegiatan koordinasi penggunaan Aplikasi Gaji serta Penetapan Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) pada Senin (12/1). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gorontalo dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Gorontalo sebagai bagian dari persiapan awal tahun anggaran 2026.
Koordinasi diawali dengan kunjungan ke KPPN Gorontalo dalam rangka pembahasan penggunaan Aplikasi Gaji serta mekanisme dan langkah-langkah administrasi yang perlu dipersiapkan pada awal tahun anggaran. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pembayaran gaji pegawai serta tertib pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan perbendaharaan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Kabag TU), Suparno, bersama Tim Sumber Daya Manusia (SDM). Rombongan diterima langsung oleh Kepala KPPN Gorontalo, Arief Rokhman. Pada kesempatan tersebut dibahas alur penggunaan Aplikasi Gaji, tahapan administrasi yang harus dipenuhi, serta berbagai hal teknis yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pembayaran gaji pada awal tahun anggaran. Selain itu, ditekankan pula pentingnya ketepatan dan validitas data guna meminimalisir kendala administrasi keuangan dan mendukung kelancaran penyaluran hak pegawai.

Selanjutnya, Kanwil Ditjenpas Gorontalo melanjutkan koordinasi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Gorontalo untuk melakukan konsultasi terkait perhitungan Penetapan Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Analis Pengelolaan Keuangan APBN melalui aplikasi E-Jafung. Tim Kanwil diterima oleh Pelaksana Harian Kepala Seksi Pembina Pelaksana Anggaran 1B, Hasan, yang memberikan penjelasan mengenai mekanisme perhitungan angka kredit, tata cara penginputan data pada aplikasi E-Jafung, serta ketentuan administratif yang harus dipenuhi agar proses penilaian PAK dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Melalui kegiatan koordinasi ini, disepakati pula pentingnya peningkatan koordinasi dan komunikasi secara berkelanjutan antara Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo dengan KPPN serta Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Gorontalo. Langkah ini diharapkan dapat mengantisipasi berbagai permasalahan administrasi keuangan dan pengelolaan jabatan fungsional di tahun anggaran 2026, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan secara tertib, akuntabel, dan tepat waktu.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut melalui penyesuaian administrasi internal sesuai dengan arahan yang disampaikan, serta memastikan seluruh proses pengelolaan gaji dan penilaian PAK JFT dilaksanakan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.