Logo Kanwil Ditjenpas Gorontalo
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo

Kanwil Ditjenpas Gorontalo Gelar Penyusunan dan Penelitian Renstra Pemasyarakatan 2025–2029

Gorontalo, 4 Desember 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Gorontalo menggelar kegiatan Penyusunan dan Penelitian Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029 bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Provinsi Gorontalo, Kamis (4/12). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Ditjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PR.01.01-70 tanggal 18 November 2025 tentang penyusunan Renstra Satuan Kerja Pemasyarakatan Tahun 2025–2029.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Suparno, didampingi Ketua Tim Pokja Perencanaan dan Reformasi Birokrasi, Bambang A. Day, serta dihadiri oleh perwakilan operator dari seluruh UPT Pemasyarakatan se-Gorontalo.

Dalam arahannya, Kabagtum Suparno menegaskan bahwa penyusunan Renstra merupakan proses strategis yang menentukan arah pembangunan Pemasyarakatan lima tahun ke depan.

“Penyusunan Renstra 2025–2029 ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan fondasi penting bagi arah pemasyarakatan di Gorontalo lima tahun ke depan. Melalui kolaborasi seluruh UPT, kami berharap lahirnya dokumen strategis yang lebih presisi, adaptif, dan mampu menjawab berbagai tantangan pemasyarakatan di masa mendatang,” ujar Suparno.

Penyusunan dan penelitian Renstra dilakukan untuk menyeragamkan persepsi dan arah kebijakan antar-UPT, memastikan keselarasan dengan visi dan misi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta mendukung rencana strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Melalui kegiatan ini, setiap satuan kerja diharapkan memahami indikator kinerja utama, target program, dan rencana pengembangan kelembagaan dalam periode 2025–2029.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memastikan bahwa seluruh proses penyusunan Renstra dapat diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan Ditjen Pemasyarakatan. Dengan demikian, dokumen Renstra 2025–2029 dapat segera digunakan sebagai pedoman perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja Pemasyarakatan di Wilayah Gorontalo.

Melalui forum koordinasi dan diskusi teknis ini, Kanwil Ditjenpas Gorontalo berharap tercipta komitmen bersama untuk menghadirkan dokumen Renstra yang komprehensif, responsif terhadap kebutuhan organisasi, serta mampu menjawab tantangan Pemasyarakatan di masa mendatang.