Gorontalo, 2 Desember 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Gorontalo melaksanakan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) dan Ujian Dinas sebagai tindak lanjut Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor SEK-SA.02.05-4 tanggal 24 November 2025 tentang Kelulusan Seleksi Administrasi dan Pelaksanaan Ujian Tahun Anggaran 2025. Pelaksanaan ujian berlangsung di UPT BKN Gorontalo pada Selasa (2/12).
Kegiatan diawali dengan pembukaan segel ruang ujian oleh Kepala Kantor Wilayah, Bambang Haryanto, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Suparno, serta Kepala UPT BKN Gorontalo, Iskandar Z. Hadju, guna memastikan integritas, keamanan, dan kesiapan sarana sebelum ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT) dimulai.
Sebelum memasuki ruang ujian, seluruh peserta melalui proses registrasi data serta pemeriksaan menggunakan metal detector oleh panitia sebagai langkah menjaga ketertiban dan keamanan pelaksanaan ujian.
Selanjutnya, Kepala UPT BKN Gorontalo memberikan pemaparan mengenai tata tertib dan mekanisme pelaksanaan ujian, mulai dari ketentuan kedisiplinan, aturan penggunaan perangkat, hingga langkah teknis selama sesi ujian berlangsung.
Tercatat sebanyak 47 peserta mengikuti ujian, terdiri dari:
- 25 peserta Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP)
- 22 peserta Ujian Dinas
Adapun substansi tes yang diujikan meliputi:
- TWK – Tes Wawasan Kebangsaan (nilai ambang batas: 100)
- TKT – Tes Kompetensi Teknis (nilai ambang batas: 60)
- TSI – Tes Substansi Instansi (nilai ambang batas: 30)
- TKP – Tes Kompetensi Penunjang (nilai ambang batas: 20)
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan sesuai jadwal, dengan pengawasan bersama antara Kanwil Ditjenpas Gorontalo dan UPT BKN Gorontalo. Pelaksanaan ujian ini diharapkan dapat memastikan proses penyesuaian kenaikan pangkat serta ujian dinas berjalan objektif, transparan, dan berintegritas sesuai ketentuan yang berlaku.